PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Profil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID-Pembantu adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 12 menyebutkan, bahwa pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan badan publik negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi informasi publik. PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 

Hal ini kemudian dipertegas kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 35 tahun 2010 dan Permendagri  Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi, dalam hal ini Bagian Humas.  PPID di Kabupaten Parigi Moutong dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 042.45/2163/Bag.Humas, tanggal 17 Oktober 2013. Karena nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parigi Moutong mengalami perubahan, sehingga pada tanggal 4 Juni 2018, SK PPID Kabupaten Parigi Moutong dilakukan revisi berdasarkan SK Pjs Bupati Parigi Moutong Nomor 849.45/2313/BAG.HUMAS.

Keanggotaan PPID dan PPIDP terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Asisten I, II dan III sebagai Tim Pertimbangan, Kepala Bagian Humas selaku Ketua PPID, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelayanan Pers Bagian Humas sebagai Sekretaris Pengeloaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), Kepala Sub Bagian Protokoler dan Perjalanan Bagian Humas sebagai Pelayanan Informasi, Kepala Sub Bagian Penerangan Publikasi Bagian Humas sebagai pengolahan data dan klasifikasi Informasi, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai Fasilitasi Sengketa Informasi serta Sekretaris di masing-masing OPD dan Kecamatan sebagai Anggota PPID Pembantu.

Sistem Informasi Publik PPID ini adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.

Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau e-public Kabupaten Parigi Moutong dapat diakses di Website Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong : www.parigimoutongkab.go.id atau ppid.parigimoutongkab.go.id. Atau hubungi kami di email : ppidkabparimo1@gmail.com, klinikerispatih@gmail.com. Telpon/Fax (0450) 21422